Korupsi
Deskripsi secara umum korupsi
Deskripsi secara umum korupsi
(Disusun oleh Sherly Mutiara Suci)
Negara Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan, baik dalam
bidang ekonomi, politik, teknologi, ilmu pengetahuan, dan hukum. Akan tetapi,
bukan hal tersebut saja yang mengalami perkembangan, tindakan korupsi juga
berkembang pesat terutama di dalam pemerintahan. Menurut WorldBank (dikutip
dalam Asia-Pasific Economic Cooperation, 2006) menerangkan bahwa “korupsi
adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi”. Korupsi adalah
tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, administrasi,
politik, dan ekonomi (Andvig, Fjeldstad, Amundsen, Sissener, & Soreide,
2000). Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah
tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh individu atau lebih dalam berbagai
bidang untuk keuntungan pribadi dan bersifat merugikan orang lain.
Menurut Soedjono (1984) membagi korupsi menjadi tujuh macam, yaitu (a)
transaktif, adanya kesepakatan timbal balik antara kedua belah pihak yang
terlibat; (b) exortif, salah satu pihak dipaksa menyuap untuk menutupi
kesalahannya; (c) investif, pemberian barang atau jasa untuk keuntungan
mendatang; (d) nepotisme, mengutamakan kerabat atau keluarga untuk memegang
suatu jabatan; (e) defensif, untuk mempertahankan diri; (f) otogenik, dilakukan
seorang diri dan tidak melibatkan orang lain; dan (g) dukungan, secara tidak
langsung menyangkut uang atau imbalan dalam bentuk lain. Korupsi memiliki
berbagai ciri-ciri, yaitu dilakukan secara rahasia, pengkhianatan terhadap
suatu kepercayaan, pengelapan materi atau fisik, mengandung penipuan pada badan
publik atau masyarakat umum, melanggar norma tugas, dan melanggar
pertanggungjawaban tatanan masyarakat (Hussein, 1987).
Penyebab korupsi dapat berupa dorongan dari diri sendiri atau rangsangan
dari luar. Penyebab dari diri sendiri atau aspek individu misalnya sifat tamak
manusia, penghasilan atau modal yang kurang memenuhi kebutuhan, kebutuhan hidup
yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, sikap malas bekerja, serta ajaran
agama dan pendidikan kewarganegaraan yang tidak diterapkan dengan baik (“Pengertian
dan Definisi Korupsi,” 2011). Dorongan dari luar dapat dilihat dari dua aspek
yaitu organisasi dan lingkungan. Aspek organisasi misalnya sikap kepemimpinan
yang kurang baik, kultur organisasi tidak benar, sistem akuntabilitas di
pemerintahan kurrang memadai, kelemahan sistem manajemen, dan administrasi yang
tidak sesuai. Sedangkan, aspek lingkungan yaitu nilai budaya masyarakat yang
kondusif terhadap korupsi, masyaarakat tidak sadar di rugikan atau terlibat di dalamnya,
lemahnya peraturan undang-undang atau hukum dalam masyarakat, dan
ketidaksadaran masyarakat untuk mencegah atau mengatasi korupsi (“Pengertian Korupsi
Berdasarkan Undang-undang,” 2012).
Dalam (“Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-undang,” 2012) menerangkan
bahwa korupsi memiliki berbagi dampak namun, dampaknya sebagian besar bersifat negatif.
Beberapa dampak negatif korupsi, yaitu (a) dalam aspek demokrasi, mempersulit
demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan menghancurkan proses formal;
(b) dalam aspek ekonomi, mempersulit pembangunan ekonomi, membuat diskorsi, dan
ketidakefisienan yang tinggi; dan (c) dalam aspek kesejahteraan umum, ancaman
bagi kesejahteraan masyarakat karena mendahulukan pejabat atau orang yang
korupsi.
Tindakan korupsi yang telah menjadi masalah yang rumit dalam masyarakat
dapat dihindari atau dicegah dengan melakukan berbagai cara. Penulis
berpendapat tindakan korupsi dapat dicegah dengan mulai dari dalam diri sendiri
misalnya dengan memperkuat iman, mendekatkan diri dengan keluarga, dukungan
dari keluarga, memiliki keteladanan sebagai pemimpin, dan tegas pada diri
sendiri untuk tidak melakukan korupsi. Dalam (“Mencegah Korupsi,” 2010) pencegahan
juga didukung oleh faktor dari luar yaitu hukum atau undang-undang yang tegas
dan kuat, pemerintahan yang sehat dan demokratif, masyarakat atau warga Negara yang
aktif mengontrol tindakan penguasa, dan keterbukaan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
Daftar
Pustaka
Andvig, Fjeldstad,
Amundsen, Sissener, & Soreide. (2000). Research on corruption: A policy oriented
survey. Jurnal. Diunduh dari http://www.icgg.org/downloads/contribution07_andvig.pdf
Asia-Pasific Economic Cooperation.
(2006). Anti-corruption and governance: The Philippine experience. Jurnal. Diunduh dari http://www.apec.org.au/docs/06_9_1_Balboa.pdf
Hussein.
(1987). Korupsi, sifat, sebab, dan fungsi.
Jakarta: Lp3ES.
Mencegah korupsi. (2010). Diunduh dari http://umum.kompasiana.com
Pengertian dan definisi korupsi. (2011). Diunduh dari http://serius.multiply.com
Pengertian
korupsi berdasarkan undang-undang.
(2012). Diunduh dari http://duniakontraktor.com
Soedjono. (1984). Fungsi perundang-undangan pidana dalam
penanggulangan korupsi di Indonesia. Bandung: Sinar Baru.